Translate

Kamis, 23 April 2015

demokrasi



A.    Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari Yunani yakni demos (rakyat) dan cratos atau cratein (kedaulatan atau kekuasaan). Jadi demokrasi adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat.[1]
Menurut Henry B Mayo, demokrasi merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi berarti (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.[3]
Menurut philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, yakni “ a system of governance in which rulers are held accountable for their actions in the public realm by citizens, acting indirectely through the competition and co-operation of their elected repsentatives(suatu system pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggungjawab atas tindakan mereka di wilayah republic oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih).[4] 

B.  Sejarah Demokrasi
Pada abad ke-4 SM, konsep demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dengan hukum di Yunani kuno. Pada saat itu, demokrasi yang dipraktikkan adalah demokrasi langsung. Artinya, rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik dilakukan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Namun, pada abad pertengahan demokrasi Yunani Kuno berakhir. Hal ini disebabkan oleh perlakuan feodal masyarakat barat.
Ketika akhir abad pertengahan tumbuh kembali keinginan untuk menghidupkan kembali demokrasi, ditandai dengan lahirnya Magna Charta. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara raja John di Inggris dan kaum bangsawan kerajaan dengan rakyat(1225).
Kemunculan kembali demokrasi di Eropa juga ditandai dengan gerakan Renaissance dan revolusi agama yang dimotori oleh Martin Luther. Gerakan Renaissance lahir karena adanya kontak dengan  dunia Islam saat mengalami kejayaan ilmu pengetahuan.sedangkan revolusi agama muncul akibat dominasi gereja yang membekukan kebebasan berpikir dan bertindak. Gerakan kritis terhadap para pemuka gereja berlandaskan rasionalitas pada hukum alam dan kontrak social (natural law and social contract).Lahirnya teori hukum alam dan kontrak social mendorong pemerintah menempatkan hak-hak politik dalam satu asas yang disebut demokrasi.
Hal ini didasarkan pada dua filsuf besar, yakni John Locke dan Montesquieu yang mengemukakan hak-hak politik rakyat menyangkut hak untuk hidup, kebebasan dan hak untuk memiliki (live, liberal, and property) merupakan hak-hak rakyat yang perlu diperhatikan.[5]Gagasan dari kedua filsuf barat itu mempengaruhi kelahiran konsep konstitusi demokrasi barat. Konstitusi yang bertumpu pada trias politica ini sebagai akibat         munculnya konsep welfare state (Negara kesejahteraan).
C.  Jenis-Jenis Demokrasi
Kajian tentang model demokrasi dapat dilihat dari berbagai aspek.
a.       Dari aspek ide atau gagasan nilai dan segi praktis, demokrasi terdiri dari 4 model:
1.      Demokrasi liberalis kapitalis, merupakan bentuk demukrasi berdasarkan nilai-nilai budaya dan pandangan hidup masyarakat barat.
2.      Demokrasi sosialis, lebih mengutamakan kebebasan atau kolektivitas.
3.      Demokrasi islam, nilai demokrasinya bersumber dari doktrin islam islam yang universal seperti keadilan, masyawarah dan sebagainya.
4.      Demokrasi pancasila, bersumber dari nilai-nilai luhur pancasila dan menekankan aspek pada hikmah kebijaksanaan dan musyawarah serta perwakilan.
b.      J. Rolland pennoc membagi ke dalam tiga corak yaitu:
1.      Demokrasi individualisme, menekankan pada pemberian kebebasan individual.
2.      Demokrasi utilatarisme, menekankan pada keseimbangan antara pelaksana hak dan kewajiban pada setiap individu dalam menjalankan kehidupannya sebagai mahluk sosial dan sebagai warga Negara.
3.      Kolektifitas demokrasi, menekankan pada kebersamaan dan kekeluargaan dalam berdemokrasi.
c.       Sklar mengemukakan lima model demokrasi, yaitu:
1.      Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
2.      Demokrasi terpimpin, para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat
3.      Demokrasi sosial, menaruh kepedulian pada keadilan sosial egalitarisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.      Demokrasi partisipatif, menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.      Demokrasi konstitusional, menekankan penegakan aturan dan ketentuan dalam menjalankan demokrasi.
d.      Inu Kencana mengemukakan dua model demokrasi, yaitu:
1.      Demokrasi langsung
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatan pada suatu Negara dilakukan secara langsung hanya eksekutif.
2.      Demokrasi tidak langsung
Pada demokrasi tidak langsung, untuk mewujudkan kedaulatan, rakyat tidak secara langsung berharapan dengan pihak eksekutif, tetapi melalui lembaga perwakilan yang disebut parlemen.
D.  Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahap, yaitu tahapan pra kemerdekaan dan tahapan pasca kemerdekaan. Gagasan demokrasi terus berlanjut pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, seperti lahirnya konsep demokrasi. Versi beberapa tokoh dan pendiri Negara seperti Soekarno, Hatta, Moh. Natsir, Syahrir, dan lainnya.[6]
Sementara itu, Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1.      Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi ini disebut juga dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini dinilai kurang cocok dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Sebab, persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina  menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan dicapai.
Pemberlakuan UUDS 1950 menguatkan system parlementer di Indonesia dengan multi partai. Kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Namun dalam perkembangannya system multi partai tersebut tidak dapat berlangsung lama, karena koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah dan persaingan antar koalisi yang tidak sehat, sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan pada saat itu.
Selain itu, pemberontakan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat mengancam berjalannya demokrasi saat itu. Kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan memperlakukannya kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa ini berakhirlah masa demokrasi parlementer.[7]
2.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
 Pendominasian presiden dalam kegiatan pemerintahan, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya komunis, dan meluasnya peran ABRI sebagai unsur sosial politik adalah cirri system politik pada periode ini.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya 5 tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi tindakan penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang eksplisit ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
 Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi terpimpin yang dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangasa, dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan Negara.
Namun dalam praktiknya, banyak penyimpangan terjadi dari nilai-nilai bangsa, UUD 1945, Pancasila dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu. Demokrasi ini berakhir dengan lahirnya gerakan 30 September yang dimotori oleh PKI.[8]
3.      Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Semaangat yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan pemerintahan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dalam usaha meluruskan penyelewengan UUD 1945.  Ketetapan MPR NO. II/19963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup bagi soekarno dibatalkan. Ketetapan MPRS. NO.  XIX/ 1996 diganti dengan satu undang-undang baru yang menetapkan kembali asas “kebersamaan badan-badan pengadilan”.  
Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, menegakkan kembali asas hukum. Kedua, kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Ketiga, pengakuan dan perlindungan HAM. Namun demikian, demokrasi pancasila merupakan peninggalan rezim orde baru yang belum sampai pada tatanan praktis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini tidak memberi ruang untuk berdemokrasi dan kebebasan pers.[9]
Kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.
4.      Demokrasi Reformasi (1998-sampai sekarang)
Runtuhnya rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde baru. Periode pasca-orde baru lebih dikenal dengan reformasi.
Periode ini ditandai dengan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan pada Mei 1998. Penyelewengan terhadap dasar Negara pada masa orde baru menyebabkan rakyat Indonesia menjadi antipati atas pancasila.[10] Demokrasi ini hendak menegakkan HAM,memperjuangkan hak rakyat, kebebasan pers, dan masyarakat madani menjadi konsenstrasi dalam demokrasi pasca orde baru ini.
                                                                 
                                                                  BAB III
                                                               PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.    Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari Yunani yakni demos (rakyat) dan cratos atau cratein (kedaulatan atau kekuasaan). Jadi demokrasi adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Menurut Henry B Mayo, demokrasi merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
2.    Sejarah Demokrasi
Pada abad ke-4 SM, demokrasi lahir di Yunani. Namun sempat hilang dan tidak diterapkan kembali. Pada akhir abad pertengahan, demokrasi diterapkan kembali di dalam masyarakat. Hal ini ditandai dengan magna charta dan gerakan renaissance serta gerakan enlightment. Dari peristiwa ini melahirkan dua filsuf yakni John Locke dan Montesquieu yang  menggagas konsep trias politica dan welfare state.
3.    Jenis-Jenis Demokrasi
a.       Dari aspek idea atau gagasan dan segi praktis ada empat, yaitu demokrasi liberalis kapitalis, demokrasi sosialis, semokrasi Islam, dan demokrasi pancasila.
b.      Menurut J. Rolland Pennock, demokrasi ada tiga, yaitu demokrasi individualisme, demokrasi utilatarisme, dan kolektifitas demokrasi.
c.       Menurut Sklar, ada lima model demokrasi, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipatif, dan demokrasi konstitusional.
d.      Menurut Inu Kencana ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
4.    Demokrasi di Indonesia
Ada empat macam demokrasi yang berkembang di Indonesia, yaitu demokrasi parlemen, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan demokrasi reformasi.

B.     Penutup
Demikian makalah ini kami persembahkan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kekeliruan dalam makalah ini baik berupa tulisan maupun isi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Karena kesempurnaan hanyalah milik Sang Khaliq.


[1] Yon Girie Mulyono, Dr.Ir.M.Si, (Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi), Pustaka Mandiri, Tangerang, 2013, cet.II. hal 33
[2] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, (Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2014, cet.XIV, hal 66-67
[3] Departemen Pendidikan Nasional, (Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, cet.I, hal. 310
[4] Ahmad Fedyani Saefudin dkk, (Demokratisasi Kekuasaan), Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Jakarta, 1999, cet.I, hal. 156
[5] Yon Girie Mulyono, Dr.Ir.M.Si,op.cit., hal 34
[6] Yon Girie Mulyono, Dr.Ir.M.Si,op.cit., hal 36
[7] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, ibid, hal. 75
[8] Yon Girie Mulyono, Dr.Ir.M.Si, op.cit., hal 39
[9] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, ibid, hal 77
[10] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, ibid, hal 78

Tidak ada komentar:

Posting Komentar